Eks Dirut Gas Pertamina Hari Karyuliarto Bakal Gugat BPK ke PTUN Usai Divonis 4,5 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 07:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Majelis hakim memvonis Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun lima bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari, sementara terdakwa Yenni Andayani divonis tiga tahun dan lima bulan penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). Majelis hakim memvonis Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun lima bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari, sementara terdakwa Yenni Andayani divonis tiga tahun dan lima bulan penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, berencana menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hari menilai laporan audit tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Selain itu, ia juga menyebut proses penyusunannya tidak memenuhi standar, lantaran diduga melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.

"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif," ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengajukan banding atas putusan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hari mengaku lebih memilih menempuh jalur gugatan administratif ke PTUN karena sudah tidak menaruh kepercayaan pada Pengadilan Negeri.

Meski demikian, ia tetap membuka kemungkinan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum berikutnya.

"So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait selama periode 2011–2021, Hari telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dituntut Pertamina Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Pada kasus yang sama, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga divonis penjara selama tiga tahun enam bulan.

Keduanya turut dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Dalam fakta persidangan, Hari dinyatakan bersalah karena tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni terbukti mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi sirkuler terkait persetujuan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung analisis keekonomian, kajian risiko beserta mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak.

Baca Juga: Fadli Zon: Putusan PTUN Sesuai Harapan

Akibat tindakan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut juga berkaitan dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, yakni Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, serta pihak Corpus Christi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close