Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 09:51
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim menetapkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.

“Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Hakim Mardiantos dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.

Hakim merinci bahwa kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen di Sidang Korupsi Chromebook

Kerugian program digitalisasi pendidikan itu sendiri terbagi menjadi Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022. Sementara itu, kerugian dari pengadaan CDM dikonversikan ke rupiah menggunakan kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yakni Rp14.105 per dolar AS.

Penetapan nilai kerugian negara tersebut dibacakan dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 dan Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada periode yang sama.

Majelis hakim menyatakan bahwa beban kerugian negara yang ditanggung keduanya hanya mencakup masa jabatan mereka pada 2020–2021, baik dalam program digitalisasi maupun pengadaan CDM.

Dalam putusannya, Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Sementara itu, Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp2,28 miliar.

Baca Juga: JPU Soroti Ketidakhadiran Kuasa Hukum Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus menteri Jurist Tan.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Khusus Mulyatsyah, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close