Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyayangkan ketidakhadiran tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
JPU Roy Riady menilai ketidakhadiran tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap proses hukum serta menunjukkan sikap yang kurang profesional.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” katanya.
Baca Juga: Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook
Ia juga menanggapi dugaan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, ruang sidang bukan tempat untuk menyampaikan protes layaknya aksi demonstrasi.
Roy menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan. Namun, perbedaan tersebut seharusnya disampaikan secara tepat di dalam persidangan agar tercatat secara resmi.
Terkait absennya Nadiem dalam sidang, Roy menjelaskan bahwa pihak JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari rumah tahanan, yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Antara)
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen di Sidang Korupsi Chromebook
Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan meminta majelis hakim untuk menunda persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang karena kondisi kesehatan terdakwa serta ketidakhadiran tim kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 27 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan.
Pada sidang berikutnya, majelis hakim berharap kondisi Nadiem telah membaik sehingga dapat hadir secara langsung. Selain itu, tim penasihat hukum juga diharapkan dapat menunjukkan sikap profesional dengan mengikuti jalannya persidangan.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)