Ntvnews.id
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menyampaikan bahwa pihak penuntut umum telah menerima salinan putusan banding tersebut di Semarang, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang selama 2,5 tahun kini diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: KPK Ungkap THR Bupati Cilacap Bakal Diterima Kapolres
"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar," katanya.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Awaluddin Muuri akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 1,5 tahun.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Vonis terhadap Iskandar yang sebelumnya dijatuhkan selama 3 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang kini meningkat menjadi 10 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2,5 tahun.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ingatkan Integritas Pejabat Usai OTT KPK terhadap Bupati Cilacap
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda, menawarkan penjualan lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahaannya di Kecamatan Cipari kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Transaksi pembelian lahan tersebut disepakati senilai Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha.
Dalam prosesnya, setelah pembayaran dilakukan, Andhy Nur Huda memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar serta kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp4,3 miliar.
(Sumber: Antara)
Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya) (Antara)