Ntvnews.id, Jakarta - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara memasuki babak serius setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka. Penetapan ini menyoroti persoalan integritas dalam pengawasan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis seperti industri nikel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini berakar dari persoalan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan sebuah perusahaan pertambangan berinisial PT TSHI. Perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam perhitungan kewajiban PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan kemudian menjalin kerja sama dengan Hery Susanto.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa intervensi dilakukan melalui mekanisme lembaga pengawas. Tujuannya adalah agar kebijakan Kementerian Kehutanan dapat dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga PT TSHI diberi ruang untuk menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Siswa MTsN 1 Kota Tangerang Tewas, Usai Motornya Hilang Kendali Hantam Pohon
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam memengaruhi kebijakan publik di sektor pertambangan nikel. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan negara, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang semestinya transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Secara visual, proses penahanan terhadap Hery memperlihatkan perkembangan cepat kasus ini. Ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung. Dengan tangan diborgol, ia digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk kemudian menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Breaking News: Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Ketua Ombudsman RI
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena dilakukan tidak lama setelah Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti dalam prosesi resmi di Istana Negara.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari situs resmi Ombudsman, Hery telah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah dalam tata kelola sektor nikel dapat dimanfaatkan melalui intervensi terhadap mekanisme pengawasan, yang seharusnya berfungsi menjaga akuntabilitas kebijakan publik.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.