Ntvnews.id, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh telah memeriksa sebanyak 67 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat orang tersangka.
“Hingga saat ini sebanyak 67 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDM Aceh maupun pihak lainnya. Jumlah saksi masih dapat bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Ali di Banda Aceh, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM BPSDM Aceh, RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET dari pihak lembaga penyalur.
Menurut Ali, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, ketika Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa yang dikelola melalui BPSDM.
Pada periode 2021 hingga 2023, penyaluran beasiswa dilakukan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada dengan total lebih dari Rp21 miliar.
Sementara itu, pada 2024, penyaluran untuk universitas yang sama mencapai Rp5,8 miliar.
“Dari 15 program tersebut terdapat beasiswa jenjang S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri. Total penyaluran untuk universitas luar negeri mencapai lebih dari Rp26 miliar,” katanya.
Ali mengungkapkan bahwa pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang diduga tidak riil serta bersifat fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.
Baca Juga: BRIN Buka 250 Kuota Beasiswa Doctor by Research 2026 untuk Perkuat SDM Riset Nasional
Dari jumlah tersebut, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp1,88 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau pihak yang menerima beasiswa dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (dua dari kiri) menyampaikan penetapan dan penahanan tiga tersangka korupsi beasiswa dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar di Banda Aceh, Kamis 2 April 2026. ANTARA/M Haris SA (Antara)