Ntvnews.id
"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pemanggilan harus dilakukan secara patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada sidang tanggal 27 April 2026," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.
Fredy menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar Oditur Militer memastikan kehadiran para saksi guna memperlancar pembuktian dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 orang saksi untuk dihadirkan.
Baca Juga: Oditur Militer Tegaskan Penetapan Terdakwa 3 Sah dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
"Saksi ada 17. Yang berkaitan langsung sekitar 15 orang dan semuanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pemanggilan mereka," jelas Wasinton.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri lokasi penahanan para tersangka sipil tersebut. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar para saksi dapat hadir dalam sidang mendatang.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan saksi sepenuhnya berada pada Oditur Militer sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.
Selain itu, Fredy juga membuka peluang bagi penasihat hukum, terdakwa, maupun Oditur untuk menghadirkan saksi tambahan jika diperlukan guna memperkuat pembuktian.
"Apabila masih dirasa belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, silakan ajukan saksi tambahan. Namun harus diatur dengan baik mengingat waktu persidangan yang terbatas," kata Fredy.
Majelis Hakim juga menyoroti keterbatasan masa penahanan para terdakwa yang dijadwalkan berakhir pada 7 Juni 2026. Oleh karena itu, percepatan proses persidangan dinilai penting agar putusan dapat segera dijatuhkan.
"Kita sudah mepet waktu, sehingga sebelum tanggal 7 Juni perkara ini harus sudah diputus. Kita tinggal beberapa minggu lagi, maka perlu percepatan, termasuk pemeriksaan saksi pada 27 April," ucap Fredy.
Dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan datang, majelis hakim berharap sidang memasuki tahap penting dalam mengungkap fakta hukum dan memperjelas konstruksi perkara.
Baca Juga: Oditur Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Adapun saksi yang akan dihadirkan berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer, dengan satu saksi berasal dari kepolisian sebagai pelapor dan 16 lainnya dari kalangan sipil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa beserta tim penasihat hukum dalam perkara ini.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Fredy.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, sementara biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
(Sumber: Antara)
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam pembacaan putusan sela kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)