Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Sidang Berlanjut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 15:56
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam pembacaan putusan sela kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza) Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam pembacaan putusan sela kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa beserta tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang putusan sela yang digelar di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Fredy.

Majelis hakim menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diterima. Selain itu, pengadilan juga menegaskan kewenangannya untuk mengadili perkara tersebut sehingga proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan bahwa biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Fredy.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengulas berbagai poin keberatan dari penasihat hukum, termasuk permintaan pemisahan berkas perkara (splitsing). Namun, majelis menilai bahwa penggabungan perkara masih relevan karena seluruh peristiwa pidana yang didakwakan merupakan satu rangkaian kejadian yang berlangsung dalam waktu yang sama.

Baca Juga: Oditur Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Majelis juga menekankan bahwa meskipun peran tiap terdakwa berbeda, hal tersebut akan diungkap secara jelas dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Selain itu, kewenangan untuk menentukan penggabungan atau pemisahan perkara berada pada Oditur Militer sebagai penyusun dakwaan, dan penggabungan perkara dinilai lebih mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.

Keberatan terkait dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap juga ditolak. Majelis menyatakan bahwa surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026 telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk memuat identitas terdakwa, uraian peristiwa, serta pasal yang didakwakan secara rinci.

Terkait dugaan kesalahan penerapan pasal atau error in persona terhadap salah satu terdakwa, majelis menegaskan bahwa hal tersebut bukan untuk diuji dalam eksepsi, melainkan akan dibuktikan dalam pokok perkara.

“Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah didukung dengan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Fredy.

Baca Juga: Oditur Militer Tegaskan Penetapan Terdakwa 3 Sah dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Majelis juga menanggapi keberatan mengenai penetapan tersangka, khususnya terhadap terdakwa ketiga yang dinilai tidak memiliki cukup bukti. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keterlibatan terdakwa telah didukung oleh keterangan saksi dan memenuhi syarat formal sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Lebih lanjut, majelis menilai sejumlah keberatan lainnya hanya mengulang argumen yang sama terkait ketidakjelasan dakwaan. Karena itu, poin-poin tersebut tidak dipertimbangkan kembali. Secara keseluruhan, majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku dan proses persidangan dapat dilanjutkan.

(Sumber: Antara)

x|close