Respons KPK Usai Status Tersangka Sekjen DPR Dibatalkan Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 15:11
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pertimbangan hukum yang digunakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Kematian Siman Bahar, Tersangka Kasus Antam–Loco Montrado

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta mengakhiri proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Meski demikian, KPK tetap menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil (formal) penyidikan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Rp16 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Bekasi

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 23 Februari 2024. Kemudian pada 7 Maret 2025, Indra Iskandar bersama enam pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, KPK menyebut penahanan belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 14 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Putusan tersebut mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan serta memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan perkara dimaksud.

(Sumber: Antara)

x|close