Ntvnews.id, Bandung - Terpidana kasus penyebaran hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa Doni telah keluar dari lapas sejak Senin, 6 April 2026 setelah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
Baca Juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2027
“Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis, 9 April 2026.
Selama menjalani masa pidana, Doni disebut memperoleh remisi dengan total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
“Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya.
Meski telah mendapatkan kebebasan bersyarat, Doni tetap memiliki kewajiban untuk melakukan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan berlangsung. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap warga binaan yang menjalani PB.
Baca Juga: Lamborghini sampai Porsche Doni Salmanan Dilelang, Laku Segini
Kusnali menegaskan bahwa selama masa tersebut, Doni harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar status pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
Doni Salmanan diketahui mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
(Sumber: Antara)
Arsip - Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)