Ntvnews.id , Jakarta -Tim kuasa hukum Jusuf Kalla mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum Jusuf Kalla tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin sekitar pukul 10.10 WIB.
Salah satu kuasa hukum, Abdul Haji Talaohu, terlihat membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik.
Baca Juga: Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi
Setibanya di Bareskrim, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi terhadap Rismon serta sejumlah pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui platform YouTube.
"Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Abdul menegaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai respons serius atas tuduhan yang menyebut Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lainnya.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara cegat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Muhammad Rizki/pri. (Antara)
"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," lanjutnya.
Selain Rismon, laporan juga mencakup pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah podcast bersama Budhius M. Piliang di kanal YouTube "Ruang Konsensus".
"Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," jelasnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Soroti Peran BOP dan Dukungan Negara Islam terhadap Palestina
Selain itu, pihak Jusuf Kalla juga melaporkan dua kanal YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai sebagai fitnah.
Kuasa hukum JK menyebut laporan tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 439 jo.
Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong," ucap Abdul.
(Sumber: Antara)
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)