Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya. Ia berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tudingan sebagai penyalur dana dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
JK menyoroti pernyataan Rismon yang menyebut dirinya telah menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak.
"Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi," ungkap JK di Jakarta Selatan, Minggu, 5 April 2026.
Ia menyatakan telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026.
Baca Juga: Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai
"Maka besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon untuk mencari kebenaran, menyatap kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar, kata JK di Jakarta Selatan, Minggu, 5 April 2026.
JK juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang melontarkan tuduhan tersebut.
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apapun dengan cara apapun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu," tegas JK.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)