82 Saksi Diperiksa, Kasus DSI Seret Brand Ambassador hingga Kerugian Rp2,4 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 16:22
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar- Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty) Tangkapan layar- Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa total 82 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pada Kamis, penyidik turut memeriksa pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya merupakan yang pertama kali, mengingat mereka diketahui pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Dude Harlino di Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia Senilai Rp2,4 Triliun

Dude dan Alyssa mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana mereka.

Keduanya menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan guna membantu proses hukum.

Dude juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja sama sebagai brand ambassador PT DSI dalam periode 2022 hingga 2025.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk pendiri perusahaan berinisial AS yang juga menjabat sebagai direktur pada periode 2018–2024.

Selain itu, terdapat TA selaku Direktur Utama, MY yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL sebagai komisaris perusahaan.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan. Sementara itu, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April mendatang.

Baca Juga: Dude Harlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareksrim Terkait Kasus Penipuan PT DSI

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang.

Modus yang digunakan antara lain penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita dana sebesar lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari puluhan rekening terkait kasus ini.

Selain itu, sejumlah aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh pihak peminjam turut diamankan sebagai barang bukti.

(Sumber: Antara)

x|close