OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2026, 12:21
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Muhammad Ismail Riyadi. ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/aa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Muhammad Ismail Riyadi. ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/aa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik OJK.

“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS (Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9-10 Maret 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.

Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang

Berdasarkan hasil pemantauan, OJK mengungkapkan bahwa tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri dan kemudian dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik OJK.

Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan tindakan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi erat antara penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

OJK menjelaskan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan kerja sama antarlembaga dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Komisi XI DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031

OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, hingga menahan tersangka.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ismail.

(Sumber: Antara)

x|close