Ntvnews.id , Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan daging domba karkas impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dan hendak diedarkan kepada masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan daging domba impor kedaluwarsa pada awal Maret 2026. Informasi tersebut diterima melalui saluran pengaduan yang disediakan kepolisian.
“Pada tanggal 4 Maret 2026 terdapat informasi adanya penjualan daging domba karkas impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat, saat kebutuhan daging sedang tinggi menjelang Lebaran,” ujar Arsya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik dari Satresmob Bareskrim Polri melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total sekitar 9 ton.
Daging tersebut rencananya akan disalurkan kepada sejumlah penyalur untuk kemudian dijual kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kesepakatan ART Jadi Acuan Perdagangan Indonesia–AS
Dari pengembangan kasus, penyidik juga melakukan penggerebekan di dua lokasi gudang penyimpanan, yakni di Poris Blok B1 Batuceper, Tangerang, serta di Jalan Serang Nomor 8 Cikupa, Tangerang.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan stok daging domba impor kedaluwarsa sebagai barang bukti tambahan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek pengangkut barang.
Dalam proses penyitaan, polisi mengamankan total 11.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk boks serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan daging domba karkas impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dan hendak diedarkan kepada masyarakat menjelang Lebaran 2026. (Istimewa)
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa sebagian daging kedaluwarsa telah sempat terjual sebanyak 107,98 kilogram berdasarkan sejumlah faktur penjualan yang diterbitkan antara 22 Februari hingga 4 Maret 2026.
Untuk memastikan kondisi daging, polisi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta melakukan uji sampel di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.
Pengujian mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9226:2023 terkait mutu karkas dan daging.
Hasil pengujian menunjukkan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi. Secara organoleptik, warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman (pH) di atas batas normal.
Kondisi tersebut disebabkan oleh penyimpanan yang terlalu lama.
“Kesimpulannya, daging tersebut tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Setyo.
Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka, yaitu IY sebagai penjual daging kedaluwarsa, T dan AR sebagai perantara penjualan, serta SS sebagai pembeli yang kembali menjual daging tersebut.
Baca Juga: Satresmob Bareskrim Tangkap Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Dalam penyidikan terungkap bahwa IY membeli sekitar 24 ton daging domba impor dari perusahaan importir pada 2022. Sebagian besar telah terjual, namun tersisa sekitar 14 ton yang masa kedaluwarsanya berakhir pada April 2024.
Pada Februari hingga Maret 2026, sisa daging tersebut mulai dijual kembali oleh IY melalui perantara T dan AR. Sekitar 1,6 ton dijual kepada tersangka SS dengan harga Rp50.000 per kilogram senilai Rp80,6 juta. Selanjutnya daging tersebut dijual kembali oleh SS kepada sejumlah pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, dengan harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.
Selain itu, IY juga berencana menjual sekitar 9 ton daging kedaluwarsa lainnya kepada pembeli di wilayah Kosambi, Tangerang, menggunakan tiga truk pengangkut sebelum akhirnya digagalkan oleh polisi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 90, Pasal 135, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Mereka juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan menjelang hari besar keagamaan nasional, mulai dari Imlek, Ramadan, Nyepi, hingga Idul Fitri 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik perdagangan pangan yang tidak layak atau mencurigakan.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan daging domba karkas impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dan hendak diedarkan kepada masyarakat menjelang Lebaran 2026. (Istimewa)