Satresmob Bareskrim Tangkap Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2026, 13:13
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Satresmob Bareskrim Tangkap Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat Satresmob Bareskrim Tangkap Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Satresmob berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, oleh tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan bersama Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Tiyuh Daya Asri. Warga sempat dikejutkan dengan suara tiga kali letusan senjata api yang memicu kepanikan di sekitar lokasi kejadian.

Satresmob Bareskrim Tangkap Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat <b>(Istimiewa)</b> Satresmob Bareskrim Tangkap Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat (Istimiewa)

Belakangan diketahui, dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor warna putih memepet sebuah truk yang membawa sopir dan staf toko distributor bahan pangan. Korban saat itu tengah membawa uang sebesar Rp800 juta untuk disetorkan ke Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Kecamatan Tumijajar.

Pelaku menembakkan senjata api ke arah kaca truk hingga tembus, lalu merampas uang tunai tersebut sebelum melarikan diri.

Baca Juga: DBH Dipotong Rp15 Triliun, Pramono Akui Kenaikan Insentif RT/RW Tertunda

Menindaklanjuti laporan kejadian, tim Satresmob Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat. Tim yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan langsung terbang ke lokasi guna memastikan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan sesuai standar operasional prosedur serta berbasis Scientific Crime Investigation.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan “triangle evidence” atau segitiga pembuktian yang meliputi TKP, barang bukti, dan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi para tersangka.

Sehari setelah kejadian, tim gabungan menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan pelaku dan dibuang di bawah Jalan Tol Lampung–Palembang. Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lain yang memperjelas rangkaian tindak pidana tersebut.

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni AY yang diduga sebagai otak pelaku, T sebagai eksekutor penembakan, serta D yang membantu menyiapkan sepeda motor untuk memantau aksi kejahatan.

AY berperan menyiapkan mobil Gran Max untuk mengangkut sepeda motor yang digunakan dalam aksi serta mengawasi jalannya kejahatan. Sementara T bertindak sebagai pelaku penembakan, dan D membantu penyediaan sarana kendaraan bagi komplotan tersebut.

Dengan pengungkapan ini, Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat menyatakan kasus curas bersenjata api tersebut berhasil diungkap secara cepat dan komprehensif.

x|close