Ntvnews.id, Nganjuk - Aparat dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan sejumlah barang dari sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengungkapkan dirinya diminta hadir sebagai saksi saat proses penggeledahan berlangsung. Menurut dia, petugas memeriksa seluruh isi toko, mulai dari perhiasan hingga dokumen administrasi usaha.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya di Nganjuk, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain melakukan pemeriksaan, aparat juga membawa sejumlah perhiasan emas yang dipajang di etalase. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah diusut dan diduga berasal dari hasil penambangan ilegal.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut menyoroti aktivitas toko emas serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri, yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Praktik penambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019–2022 sebelumnya telah diproses hukum dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dari hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari emas ilegal dan mengalir ke sejumlah pihak.
Mulyadi menambahkan, saat penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis, 19 Februari 2026 hingga Jumat dini hari, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pemilik usaha tersebut berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka toko di Pasar Wage.
"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.
Dalam penanganan perkara ini, seorang perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu menyampaikan bahwa penyidik akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
(Sumber: Antara)
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Antara)