Santri Tewas di Wonogiri Dianiaya Teman Sekelas, 1 Bocah Ditetapkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 15:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kematian Seorang Santri Inisial DRP di pondok pesantren Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kematian Seorang Santri Inisial DRP di pondok pesantren Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus kematian seorang santri di pondok pesantren Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Korban adalah DRP, bocah berusia 11 tahun, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya berinisial RZ, juga berusia 11 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, Inspektur Satu Agung Sedewo, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menetapkan RZ sebagai pelaku anak.

"Sudah kami tetapkan sebagai pelaku anak dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dari barang bukti, kemudian keterangan dari pelaku anak sendiri," ujar Agung saat dihubungi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Kini Tembus Rp7.297 Triliun

Kronologi

Menurut keterangan Agung, peristiwa bermula saat DRP dan RZ saling bercanda, yang kemudian berujung pada perkelahian. Dalam pertengkaran tersebut, pelaku memukul korban hingga mengalami luka serius.

"Yang jelas ada pemukulan dan ada benturan di kepala sehingga korban mengalami luka," tambahnya.

Korban meninggal di lingkungan pondok pesantren pada 14 Februari 2026 dan dimakamkan malam harinya. Keesokan paginya, ayah korban yang baru tiba dari luar daerah mendapati kondisi jenazah yang memicu kecurigaan: darah keluar dari hidung dan mulut, serta bercak darah pada peti jenazah.

Selain itu, keluarga korban hanya menerima informasi dari pengelola pondok pesantren bahwa DRP sebelumnya sakit. Namun menurut pihak keluarga, korban tidak memiliki riwayat penyakit.

Baca Juga: Pramono Optimistis Harga Cabai di Jakarta Stabil dalam 2 Pekan ke Depan

Penyelidikan dan Ekshumasi

Menanggapi kejanggalan tersebut, Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Langkah yang ditempuh meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga ekshumasi jenazah pada Selasa, 17 Februari 2026, untuk memastikan penyebab kematian.

Agung menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, serta penasihat hukum, karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur.

"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, saat ini kami menetapkan satu orang anak sebagai pelaku, dengan inisial R (11)," kata Agung kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Rabu (18/2/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren terhadap anak-anak di bawah umur, serta pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap interaksi antar-santri di pesantren.

x|close