Kronologi Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Usai Gugurkan Kandungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 10:34
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
ilustrasi jenazah ilustrasi jenazah (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen yang berlokasi di Cikarang Utara. Perempuan muda itu dinyatakan tewas setelah sebelumnya diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperolehnya melalui perantara.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni menjelaskan bahwa perkara ini terungkap dari hasil penyelidikan awal, di mana PAF diketahui datang ke apartemen tersebut bersama sejumlah rekannya. Tidak lama setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi tubuh mahasiswi itu menurun drastis.

“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Sumarni dalam keterangan resminya yang dilansir pada Rabu, 18 Februari 2026.

Peristiwa ini pertama kali terungkap dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar apartemen. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memastikan bahwa PAF telah meninggal dunia.

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Puasa Ramadan Hari Ini 18 Februari 2026, Indonesia hingga Malaysia Besok

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar. Selanjutnya, jenazah dievakuasi untuk kepentingan autopsi,” ujarnya.

Jenazah mahasiswi itu kemudian dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan forensik.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Kelimanya diduga terlibat dalam rantai penjualan obat penggugur kandungan yang akhirnya dikonsumsi oleh PAF.

“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” jelas Sumarni.

Selain itu, polisi juga masih mengejar seseorang berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti berupa beberapa telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang dikonsumsi korban, dan sejumlah barang lainnya turut diamankan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dituding Gak Diajak Foto oleh Mertua, Thariq Halilintar Spill Bukti

Menurut Sumarni, para tersangka diperiksa secara intensif dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai hukum yang berlaku.

Sumarni menegaskan bahwa penyidik akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tanpa resep tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi korban, terutama di kalangan perempuan muda seperti PAF.

“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

x|close