Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 18 Februari 2026.
“Per tanggal 18 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Februari 2026.
Lebih rinci, untuk pajak tahun buku Januari Desember 2026, lpelaporan SPT Tahunan berasal dari 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan.
Baca juga: Pelapor SPT Tahunan Tembus 1,3 Juta, Aktivasi Coretax Capai 13 Juta
Kemudian 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlah laporan sebanyak 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca juga: Lebih 1,1 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Hingga Awal Februari 2026
Lebih lanjut untuk progres aktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 13.924.414 wajib pajak.
Adapun rinciannya, sebanyak 12.942.290 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)