Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, DJP mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa pelaku penipuan memanfaatkan sejumlah isu aktual sebagai latar belakang aksinya.
Isu tersebut antara lain pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai.
"Ditjen Pajak mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Ditjen Pajak," kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Februari 2026.
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 (Antara)
Baca juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Resmi Sambut Kepemimpinan Baru
Adapun sejumlah modus yang kerap digunakan oknum penipu. Pertama, pelaku menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk.
Kedua, pelaku mengirimkan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
Selain itu, terdapat modus permintaan pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.
Penipuan juga dilakukan dengan menelepon langsung masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak.
Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Pajak menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi yang diterima melalui berbagai kanal resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.
Baca juga: Gebrakan Baru! Purbaya Akan Rotasi 70 Pegawai DJP Minggu depan
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, baik melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu maupun aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan.
DJP juga menyebut pelaporan juga dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum.
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)