Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1,1 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, angka tersebu tercatat hingga periode 2 Februari 2026.
"Untuk periode sampai dengan 02 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.150.414 SPT ," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Lebih rinci mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dimana kelompok orang pribadi karyawan sebesar 988.381 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 117.655 SPT.
Baca juga: Pelapor SPT Tahunan Tembus 1 Juta, Aktivasi Coretax Capai 12,8 Juta
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 44.030 SPT dengan mata uang rupiah dan 69 SPT dengan mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 265 SPT badan berdenominasi rupiah dan 14 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 2 Februari 2026 tercatat mencapai 12.917.027 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 11.966.137 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 861.798 akun.
Aktivasi juga dilakukan oleh 88.867 instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 (Antara)