Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 711.862 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, angka tersebu tercatat hingga periode 27 Januari 2026.
"Untuk periode sampai dengan 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT ," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Januari 2026.
Lebih rinci mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dimana kelompok orang pribadi karyawan sebesar 602.332 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 77.861 SPT.
Baca juga: 631 Ribu Lebih Wajib Pajak Laporkan SPT Hingga 26 Januari 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 31.495 SPT dengan mata uang rupiah dan 51 SPT dengan mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 120 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 27 Januari 2026 tercatat mencapai 12.602.114 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 11.658.575 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 854.124 akun.
Baca juga: Lebih dari 531 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT per 23 Januari 2026
Aktivasi juga dilakukan oleh 89.191 instansi pemerintah serta 224 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)