ESDM Bantah RKAB 3 Anak Usaha BYAN Disetujui Terkait Akuisisi Haji Isam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 10:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. (Antara) Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya kaitan antara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan dinamika perubahan kepemilikan saham perusahaan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, setiap aksi korporasi yang menyebabkan perubahan porsi kepemilikan saham harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemerintah agar perubahan tersebut sah secara hukum.

"Sekarang gini poinnya, pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri," ucap Tri, dikutip Selasa 22 September 2026.

Ia menjelaskan, kesepakatan bisnis di antara pemegang saham belum secara otomatis mengubah status kepemilikan perusahaan di mata regulator.

Baca jugaESDM Restui Tambahan Produksi 3 Anak Usaha BYAN Usai Haji Isam Beli 30 Persen Saham

Pengiriman Batubara ke PLTU Sebalang Lampung menggunakan Vessel Tug Boat HILLS 1 <b>(Istimewa)</b> Pengiriman Batubara ke PLTU Sebalang Lampung menggunakan Vessel Tug Boat HILLS 1 (Istimewa)

Menurutnya perubahan tersebut baru berlaku secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan persetujuan pemerintah dipenuhi.

Tri juga menegaskan bahwa proses administrasi dan teknis pemberian persetujuan RKAB mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkait spekulasi bahwa persetujuan RKAB tiga anak usaha BYAN seiring dengan calon pemilik saham baru, Tri membantah anggapan tersebut.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai pemegang saham baru yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Baca juga: Bahlil Tindaklanjuti Arahan Prabowo soal Bensin Berbahan Batu Bara

Oleh karena itu, perubahan kepemilikan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan proses persetujuan RKAB.

"Pemegang saham belum ada pasti yang baru. Kalau deal silakan, itu kan ya belum anu lah, terakhir kan persetujuan Menteri. Setahu saya belum," tutupnya.

x|close