Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
"Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut data kementerian, realisasi itu setara 108,56 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah.
Kinerja penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral juga berlanjut pada 2026. Hingga Juli 2026, PNBP Kementerian ESDM tercatat sebesar Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahunan Rp136,18 triliun.
Baca Juga: Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
Capaian tersebut dinilai mencerminkan upaya kementerian dalam mengoptimalkan kontribusi sektor energi dan sumber daya mineral terhadap penerimaan negara.
Bahlil menegaskan bahwa peningkatan penerimaan harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
"Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha," ujar Bahlil.
Peningkatan penerimaan negara itu juga berjalan seiring dengan upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. Kementerian ESDM kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Izin Impor BBM Shell Masih Dievaluasi Kementerian ESDM
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam agenda yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana memberikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian ESDM. Berdasarkan rangkuman hasil pemeriksaan, ia menilai keberhasilan kementerian banyak ditopang oleh pencapaian pada sektor inti atau core business energi dan sumber daya mineral.
"Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Jadi, saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik," ujar Nyoman.
Opini WTP diberikan apabila laporan keuangan dinilai wajar dalam seluruh aspek material. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
(Sumber: Antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Antara)