Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan proses pemberian izin impor bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Shell masih dalam tahap evaluasi. Hingga kini, izin tersebut belum dikeluarkan sehingga Shell belum dapat melakukan impor maupun distribusi BBM ke jaringan SPBU-nya.
"Ya, kami evaluasi. Sedang dievaluasi (izin impor BBM-nya)," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Laode menjelaskan, salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah adalah keterlambatan Shell dalam menyetujui pembelian BBM melalui PT Pertamina saat terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta pada kuartal akhir 2025. Menurutnya, sikap tersebut turut memengaruhi proses evaluasi izin impor yang saat ini masih berjalan.
"Kan Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian (BBM). Jadi, ya, kami evaluasi," kata Laode.
Belum diterbitkannya izin impor tersebut berdampak pada keterbatasan pasokan BBM di SPBU Shell. Berdasarkan informasi dari laman resmi Shell Indonesia per 6 Februari 2026, BBM jenis Shell Super saat ini hanya tersedia di wilayah Jawa Timur, sementara kelangkaan pasokan di SPBU Shell telah terjadi sejak awal 2026.
Baca Juga: Ikuti Pertamina dan Shell, Harga BBM BP Turun per Februari
Di sisi lain, Laode menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan izin impor BBM kepada SPBU swasta lainnya, seperti bp dan Vivo, dengan jangka waktu enam bulan. Selama periode tersebut, pemerintah dan pengelola SPBU swasta dapat memantau perkembangan konsumsi untuk kemudian mengajukan penyesuaian volume impor pada enam bulan berikutnya.
"Jadi, mereka (SPBU swasta) sudah diberikan impor untuk enam bulan, kecuali yang sedang dievaluasi (Shell). Untuk tahun ini," kata Laode.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kuota impor BBM.
Peringatan tersebut disampaikan saat ia menanggapi penetapan kuota impor bagi badan usaha swasta. Menurut Bahlil, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor bagi SPBU swasta yang tertib dan patuh terhadap aturan.
"Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung. Nanti saya sampaikan, masih diatur," ujar Bahlil.
Baca Juga: Stok Masih Terbatas, Harga BBM Shell Turun ke Rp12.050 per Liter
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberi keterangan ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. ANTARA/Putu Indah Savitri (Antara)