Ntvnews.id, Jakarta - BI Checking menjadi salah satu hal yang kerap diperhatikan ketika seseorang mengajukan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan. Melalui pemeriksaan ini, pihak bank atau lembaga pembiayaan dapat melihat riwayat kredit calon debitur sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan pengajuan.
Meski istilah BI Checking masih populer di masyarakat, layanan tersebut kini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit atau meminta informasi debitur secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK.
Lantas, bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara online? Berikut langkah-langkahnya.
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
BI Checking merupakan istilah yang sebelumnya digunakan untuk layanan pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Sejak 2018, layanan tersebut beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
SLIK merupakan sistem informasi yang memuat data debitur dan riwayat fasilitas pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada OJK. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses penilaian kelayakan calon debitur ketika mengajukan kredit atau pembiayaan.
Hasil pemeriksaan SLIK dikenal sebagai Informasi Debitur (iDeb). Di dalamnya terdapat informasi mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan, termasuk catatan pembayaran dan kualitas kredit debitur.
OJK menegaskan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga keuangan.
Baca Juga: OJK Awasi Kondisi MNC Bank Usai Ramai Keluhan Nasabah, Masyarakat Diminta Tenang
Syarat Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen dan informasi yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Untuk debitur perseorangan, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
- Paspor bagi warga negara asing.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Data diri sesuai identitas, termasuk nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
- Pemohon juga perlu menyiapkan foto atau hasil pindai dokumen identitas asli dan foto diri mengikuti instruksi verifikasi yang tersedia di aplikasi iDebKu.
Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan melalui situs resmi iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi iDebKu OJK melalui alamat https://idebku.ojk.go.id.
Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran".
- Isi informasi yang diminta untuk mengecek ketersediaan layanan, kemudian klik "Selanjutnya".
- Lengkapi formulir registrasi dengan data diri sesuai identitas.
- Unggah foto atau hasil pindai dokumen identitas asli yang diminta.
- Unggah foto diri sesuai instruksi verifikasi pada aplikasi.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, termasuk alamat email dan nomor telepon.
- Centang pernyataan bahwa data yang disampaikan benar dan sesuai ketentuan.
- Klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan pendaftaran.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau proses permohonan melalui menu "Status Layanan" di situs iDebKu. Pemohon perlu memasukkan nomor pendaftaran dan nama lengkap sesuai identitas untuk melihat status pengajuan.
Berdasarkan panduan OJK, hasil iDeb akan dikirimkan melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga: IHSG Ambruk ke Bawah 5.000, Ini Penjelasan Bos OJK
Apakah Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Dikenakan Biaya?
Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengecek riwayat kredit melalui layanan iDebKu OJK.
OJK menyatakan bahwa layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat melalui aplikasi iDebKu tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat sebaiknya berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pengecekan SLIK dengan meminta sejumlah uang.
Untuk menghindari penipuan, pastikan proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi OJK, yaitu https://idebku.ojk.go.id.
Bagaimana Cara Membaca Hasil SLIK OJK?
Salah satu informasi penting dalam hasil iDeb adalah kualitas kredit atau kolektibilitas. Informasi ini menggambarkan kelancaran pembayaran kewajiban debitur.
Secara umum, kualitas kredit dalam SLIK dibagi menjadi lima kategori:
Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur membayar kewajiban sesuai jadwal dan tidak mengalami tunggakan.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran dalam rentang 1–90 hari.
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran berada dalam rentang 91–120 hari.
Kolektibilitas 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran berada dalam rentang 121–180 hari.
Kolektibilitas 5 (Macet): Keterlambatan pembayaran telah melampaui 180 hari.
Riwayat pembayaran tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan ketika menilai pengajuan kredit. Namun, hasil SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah pinjaman seseorang akan disetujui atau ditolak.
Baca Juga: OJK Tetapkan Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Masuk SLIK
Bagaimana Jika Ada Kesalahan Data dalam SLIK OJK?
Apabila menemukan informasi yang tidak sesuai dalam hasil iDeb, debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut untuk meminta klarifikasi dan perbaikan.
Siapkan dokumen pendukung yang menunjukkan letak ketidaksesuaian data. Debitur juga dapat menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengaduan atau layanan SLIK.
Dengan mengecek SLIK secara berkala, masyarakat dapat mengetahui catatan kredit atas namanya dan memastikan informasi yang tercantum sudah sesuai. Langkah ini juga dapat membantu mempersiapkan diri sebelum mengajukan kredit atau pembiayaan ke lembaga keuangan.
(Sumber: OJK)
Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Bisa Lewat HP (Magnific)