Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan pembelian kembali (buyback) saham emiten tanpa harus melalui mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semula, kebijakan relaksasi ini dijadwalkan berakhir pada Desember 2026, namun kini diperpanjang hingga Juni 2027.
Keputusan penting tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada hari Senin, 26 Oktober 2026.
Hasan menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini diambil guna memberikan ruang dan keleluasaan waktu yang lebih panjang bagi emiten-emiten di pasar modal yang sedang merencanakan maupun tengah menjalankan program buyback saham korporasi mereka.
Selain itu, langkah taktis ini juga merupakan bentuk respons proaktif OJK atas banyaknya aspirasi dan permintaan dari para pelaku emiten di pasar modal Indonesia yang mengharapkan adanya kepastian kerangka waktu.
“Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ujar Hasan.
Kendati memberikan kemudahan administratif tanpa RUPS, Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan aksi korporasi tersebut tetap wajib berjalan di atas koridor hukum yang ketat dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar sekaligus mendongkrak tingkat kepercayaan investor terhadap industri pasar modal tanah air.
Lebih lanjut, Hasan mengingatkan seluruh emiten agar konsisten mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 6, 9, dan 14. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian (prudence), penyesuaian dengan kapasitas dan kemampuan keuangan riil perusahaan, serta pemenuhan transparansi melalui kewajiban keterbukaan informasi.
“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” pungkas Hasan menegaskan.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi (tiga kanan) bersama jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026) (Antara)