Ntvnews.id, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan langkah tegas dalam menegakkan aturan di industri keuangan dengan menjatuhkan total sanksi denda senilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia hingga 16 Oktober 2026.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat (23/10).
Hasan merincikan bahwa dari total nilai tersebut, sanksi administratif berupa denda hasil pemeriksaan kasus mendominasi sebesar Rp2,23 triliun yang dijatuhkan kepada 166 pihak. Selain denda, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta 6 perintah tertulis.
Sementara itu, sanksi denda atas keterlambatan pelaporan tercatat sebesar Rp293,78 miliar yang dikenakan kepada 805 pihak, disertai dengan 464 sanksi peringatan tertulis.
Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, OJK mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sebanyak 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan. Kasus-kasus tersebut terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, serta 40 kasus yang sedang dalam proses pemeriksaan mendalam.
Baru-baru ini, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam penanganan ketiga perkara besar tersebut, OJK mengenakan sanksi denda utama dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya meliputi denda sebesar Rp1,5 triliun pada kasus DSSA, Rp500 miliar pada kasus BREN, dan Rp100 miliar pada kasus CUAN. Tidak hanya denda finansial, penindakan tersebut juga diikuti dengan sanksi terhadap sejumlah anggota bursa serta individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” tegas Hasan.
Sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hasan menjelaskan, kehadiran pejabat tinggi Polri dalam penyerahan sanksi tersebut mencerminkan eratnya koordinasi serta kesiapan sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum di pasar modal, termasuk kesiapan untuk menempuh proses hukum pidana apabila diperlukan.
Ia menegaskan, jika hasil pendalaman lanjutan mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pasar modal yang didukung oleh bukti-bukti permulaan yang cukup, OJK tidak akan segan-segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan formal sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus mempertajam penelusuran aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati keuntungan secara tidak sah (beneficial owners), serta membongkar jaringan yang terlibat demi memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab secara adil.
OJK juga mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba melakukan atau memfasilitasi praktik pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh tindakan tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal dan Transparansi, Pelanggaran Ditindak untuk Beri Efek Jera
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku harus menyadari bahwa keuntungan sesaat yang diharapkan dari pelanggaran tersebut sama sekali tidak sebanding dengan risiko konsekuensi hukum, finansial, serta rusaknya reputasi yang harus ditanggung.
“Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” imbuhnya.
Hasan menegaskan bahwa rangkaian tindakan penegakan hukum ini bukanlah kebijakan sesaat, respons insidental atas peristiwa tertentu, ataupun akhir dari agenda reformasi pasar modal. Sebaliknya, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan standar kualitas yang terus ditingkatkan.
Peningkatan pengawasan ini didukung oleh pemanfaatan teknologi pemantauan transaksi yang lebih canggih, analisis keterkaitan rekening efek serta struktur kepemilikan, pelacakan aliran dana yang komprehensif, peningkatan kapasitas investigasi, hingga penguatan sinergi lintas lembaga.
“Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif,” ujar Hasan.
Menutup keterangannya, Hasan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum ke depan akan terus dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu, dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, rasa keadilan, serta asas proporsionalitas.
“Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan,” pungkas Hasan.
(Sumber: Antara)
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Antara)