BPJS Ketenagakerjaan Gandeng MADAS, Perluas Perlindungan Pekerja di Ekosistem Komunitas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 12:29
thumbnail-author
Muhamad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta pedagang saat peringatan HUT ke-2 Ormas MADAS Nusantara di PRJ Kemayoran, Jakarta. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta pedagang saat peringatan HUT ke-2 Ormas MADAS Nusantara di PRJ Kemayoran, Jakarta. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Masyarakat Madura Asli Nusantara (MADAS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui jaringan anggota dan ekosistem usaha yang terhubung dengan organisasi tersebut. Kolaborasi ini menyasar pekerja dari berbagai sektor, khususnya pekerja informal yang membutuhkan akses perlindungan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi diri dan keluarganya.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, bersama Ketua Umum MADAS, Jusuf Rizal, di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/10). Penandatanganan yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-2 MADAS ini turut disaksikan oleh Muhammad Qodari, Sekretaris merangkap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tiga peserta yang berprofesi sebagai pedagang, yakni almarhum Moh Romli, almarhum Said, dan almarhumah Satima. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta, sehingga total manfaat yang disalurkan kepada ketiga keluarga tersebut mencapai Rp126 juta.

Agung menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam membantu keluarga menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah. Meski tidak dapat menggantikan kehadiran orang tercinta, manfaat tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan hidup setelah ditinggalkan.

“Penyerahan santunan hari ini mengingatkan kita bahwa manfaat perlindungan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di balik setiap kepesertaan, ada keluarga yang menggantungkan harapan kepada seorang pekerja. Itulah keluarga yang perlu kita jaga bersama,” ujar Agung.

Kerja sama dengan MADAS sekaligus menjadi bagian dari penguatan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni _Coverage, Care,_ dan _Credibility_ , khususnya pada aspek _Coverage_ atau perluasan kepesertaan. Potensi perluasan perlindungan berasal dari anggota MADAS usia produktif yang telah bekerja, serta pekerja dalam ekosistem usaha dan komunitas yang terhubung dengan organisasi tersebut.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyampaikan sambutan. <b>(Istimewa)</b> Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyampaikan sambutan. (Istimewa)

Agung mengatakan, perluasan kepesertaan membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Organisasi yang memiliki jaringan komunitas dapat menjadi mitra strategis untuk menjangkau pekerja lebih dekat, termasuk mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perluasan kepesertaan tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Kami perlu membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas dan organisasi masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pekerja. Melalui kerja sama dengan MADAS, kami ingin memperluas jangkauan perlindungan hingga ke ekosistem komunitasnya, sehingga semakin banyak pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Agung.

Sasaran kerja sama ini mencakup pekerja informal, pengusaha, pedagang, petani, nelayan, serta pekerja dari berbagai sektor lainnya yang berada dalam jaringan anggota dan ekosistem MADAS. Mereka didorong menjadi peserta aktif melalui tiga program perlindungan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga: IHSG Menghijau pada Perdagangan Senin, Dibuka di Level 5.442

Melalui program JHT, peserta memperoleh manfaat uang tunai dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya yang dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan sesuai ketentuan pencairan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Santunan dasar JKM mencapai Rp42 juta, yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta. Selain itu, beasiswa bagi maksimal dua orang anak dapat diberikan apabila persyaratan yang berlaku terpenuhi.

Adapun JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga santunan uang berdasarkan ketentuan program. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga program ini diharapkan membantu pekerja menghadapi risiko sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarganya.

Ketua Umum MADAS, Jusuf Rizal, menyambut kerja sama tersebut sebagai kesempatan bagi organisasinya untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan pekerja. Menurutnya, jaringan anggota dan ekosistem MADAS dapat dimanfaatkan untuk memperluas edukasi serta mendorong lebih banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

“Kerja sama ini menjadi kesempatan bagi MADAS untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kami ingin jaringan MADAS ikut berperan dalam mengedukasi dan mengajak para pekerja, khususnya anggota kami yang berada di perantauan dan bekerja di berbagai sektor, agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan,” kata Jusuf.

Baca Juga: BSI dan BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama Layanan Keuangan

Dokumen Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. <b>(Istimewa)</b> Dokumen Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Istimewa)

Untuk merealisasikan kerja sama tersebut, proses pendaftaran dan perluasan kepesertaan akan ditindaklanjuti oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melalui skema keagenan komunitas atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI). Melalui mekanisme ini, anggota MADAS dan pekerja dalam ekosistemnya diharapkan memperoleh akses informasi, pendampingan, serta kemudahan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Kantor Wilayah dan/atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan/atau Pimpinan Cabang MADAS. Kedua pihak menargetkan seluruh anggota MADAS yang bekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja sama tersebut.

Agung menegaskan, keberhasilan perluasan kepesertaan tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah peserta, tetapi juga dari semakin banyaknya pekerja yang memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi.

“Pada akhirnya, yang ingin kami capai bukan sekadar bertambahnya jumlah pekerja yang terdaftar, tetapi semakin banyak pekerja yang benar-benar terlindungi. Kami ingin anggota MADAS dan pekerja dalam ekosistemnya memiliki jaminan sosial yang membantu menjaga keberlangsungan ekonomi mereka dan keluarganya. Karena setiap pekerja yang terlindungi bukan hanya mendapatkan perlindungan bagi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga yang bergantung pada penghasilannya,” tutup Agung.

Baca Juga: MagangHub Batch 3 Angkatan II 2026 Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

x|close