Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan masyarakat yang memiliki televisi dari berbagai merek wajib membayar pajak mulai tahun 2027.
Unggahan tersebut menampilkan foto Bahlil disertai tulisan, "Mulai 2027 bagi yang punya TV apa pun jenisnya harus bayar pajak."
Unggahan itu juga memuat narasi:
“Bahlil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”
Namun, benarkah Bahlil menegaskan masyarakat wajib membayar pajak TV mulai 2027?
Unggahan yang menarasikan Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook). (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Foto Bahlil yang digunakan dalam unggahan merupakan foto lama yang sebelumnya pernah dipublikasikan di laman Partai Golkar.
Foto tersebut berkaitan dengan pernyataan Bahlil mengenai proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan pada September 2025, Bahlil membahas target peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia hingga di atas 10 persen. Pernyataan tersebut tidak menyinggung kebijakan mengenai pajak televisi.
Hingga kini, tidak ada kebijakan maupun regulasi baru yang mengatur kewajiban membayar pajak bagi masyarakat yang memiliki televisi mulai tahun 2027.
Indonesia memang pernah menerapkan pungutan atas kepemilikan televisi pada masa lalu. Setelah kemerdekaan, pemerintah memberlakukan iuran televisi melalui Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan TVRI.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme tersebut kemudian diatur kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990. Kebijakan itu selanjutnya dihentikan seiring berkembangnya televisi swasta yang turut berkontribusi terhadap pembiayaan TVRI.
Sejak penghentian kebijakan tersebut, pungutan kepemilikan televisi tidak lagi diberlakukan dan hingga saat ini belum ada aturan yang mengaktifkannya kembali.
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan masyarakat membayar pajak televisi mulai tahun 2027 tidak benar. Tidak ada kebijakan resmi yang mengatur kewajiban tersebut sehingga informasi yang beredar merupakan hoaks.
Klaim: Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027.
Hasil Cek Fakta: Hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)