Bakom: Permendag PMSE Perkuat Legalitas UMKM, Marketplace Wajib Utamakan Produk Dalam Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 12:57
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Kurnia mengatakan regulasi tersebut lahir seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce pada 2024 mencapai 4,4 juta unit atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah memanfaatkan penjualan secara daring, sementara 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Selain itu, berdasarkan data Online Single Submission (OSS) hingga 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen dimiliki oleh pelaku usaha mikro.

Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi dasar diterbitkannya Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

"Mayoritas pelaku usaha di ekosistem digital masih berskala mikro dan menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban perizinan. Hal ini melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik." jelasnya.

Baca Juga: Bakom: Kunjungan Tiga Pemimpin Dunia ke Indonesia Perkuat Kepercayaan Global terhadap Prabowo

Ia menegaskan regulasi tersebut bukan menciptakan kewajiban baru bagi pelaku usaha.

"Permendag 19/2026 tidak menciptakan kewajiban baru, melainkan memperkuat kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya." katanya.

Menurut Kurnia, legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha akan memberikan berbagai manfaat bagi pedagang digital.

"Pedagang dengan legalitas usaha akan memiliki kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, dan program pemerintah." ujar Kurnia.

Dalam aturan baru tersebut, platform perdagangan elektronik juga diwajibkan membantu pedagang memenuhi aspek legalitas melalui penyediaan informasi, sosialisasi, hingga pendampingan.

Selain itu, marketplace diwajibkan mengutamakan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, melalui sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada setiap platform untuk menentukan mekanisme teknis penerapannya sesuai karakteristik masing-masing sistem, selama memenuhi ketentuan yang telah diatur.

Di sisi perlindungan konsumen, regulasi baru tersebut mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang transparan mengenai barang dan jasa, legalitas usaha, biaya, promosi, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemasaran.

Platform juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa awal yang cepat dan efektif.

Kurnia menambahkan, pemerintah turut memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan bagi pedagang baru untuk memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Selain itu, berbagai afirmasi tetap disiapkan bagi UMKM dan produk dalam negeri berupa potongan biaya promosi, subsidi iklan, hingga berbagai bentuk insentif lainnya.

Menurut Kurnia, penerbitan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM sekaligus menciptakan perdagangan digital yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun konsumen.

x|close