Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang kepercayaan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap ZKR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain ZKR, KPK juga memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai saksi, yakni RRS, TRY, dan CCR.
Baca juga: KPK Duga Ma'ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar Saat Jabat Sekjen MPR
Sebelumnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa empat saksi lainnya di Jakarta. Mereka terdiri atas tiga pegawai MPR RI berinisial UM, IZ, dan RSD, serta seorang pihak swasta berinisial JNT.
Kasus tersebut mulai memasuki tahap penyidikan setelah KPK mengumumkannya pada Jumat, 20 Juni 2025. Perkara itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kemudian, pada Senin, 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ma'ruf Cahyono.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
Perkembangan terbaru, pada Rabu, 9 Juli 2026, KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi senilai sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar (Antara)