Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp100 juta yang diduga mengalir ke pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang akrab disapa Gus Miftah. Langkah tegas ini akan diambil jika uang tersebut terbukti secara hukum merupakan hasil tindak pidana korupsi proyek jalur ganda kereta api (JGSS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rencana penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam melakukan pemulihan aset asset recovery dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2026.
Meskipun peluang penyitaan terbuka lebar, Budi menekankan bahwa KPK saat ini masih bersikap hati-hati. Lembaga tersebut tengah memantau dengan saksama proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi dasar bagi jaksa dan penyidik untuk menentukan status uang tersebut. KPK perlu memastikan apakah dana Rp100 juta itu benar-benar mengalir dan apa motif di balik pemberiannya.
"Kita akan lihat dahulu untuk memastikan pada proses pembuktian. Jika itu nanti betul terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan. Kita lihat nanti dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," tambah Budi.
Dugaan aliran dana ini pertama kali mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 13 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi hal tersebut saat memeriksa saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek JGSS 1.
Dalam persidangan, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang maupun barang terkait proyek DJKA. Nama Gus Miftah muncul bersama beberapa nama politikus dan pejabat lainnya.
Selain Gus Miftah, BAP tersebut juga menyebut nama Sudewo yang diduga menerima dana sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat. Nama-nama lain yang turut terseret dalam pusaran dugaan aliran dana ini antara lain Harno Trimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, hingga Heru Wisnu.
Hingga saat ini, KPK menyatakan belum memiliki agenda untuk memanggil Gus Miftah guna dimintai keterangan secara langsung. Prioritas saat ini adalah mengawal jalannya persidangan perkara pokok dengan terdakwa yang ada.
"Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin. Ada keterangan terdakwa atau saksi yang menyampaikan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain. Hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa kepentingannya dalam proses pembuktian," pungkas Budi.
Kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya skala proyek infrastruktur yang terdampak. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap sen uang negara yang diselewengkan, termasuk yang diduga mengalir ke tokoh-tokoh publik.
Gus Miftah (NTVNews)