KPK Nilai Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 19:27
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa , 14 Juli 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa , 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan belum ada urgensi bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal.

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih mencakup pendalaman terhadap alat bukti maupun dokumen. Karena itu, KPK memilih memberi kesempatan agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.

Baca JugaKPK: Kejaksaan Agung Serius Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih perkara tersebut. Usulan itu disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu, 12 Juli 2026.

Mahfud mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah itu saat ini telah diminta melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.

"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers, Senin, 13 Juli 2026.

Baca JugaKPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Mandek di Kejagung

Setyo mengungkapkan KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan kewenangan KPK untuk melakukan supervisi penanganan perkara korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, permohonan supervisi secara tertulis nantinya akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum pimpinan KPK menentukan langkah berikutnya.

"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close