Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah kliennya memiliki keterkaitan dengan tiga klaster perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diselidiki kepolisian.
"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," kata Handika di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Handika juga menegaskan uang tunai yang disita penyidik dari Kafe De'Clan, lokasi penukaran uang asing (money changer), serta rumah kliennya tidak berkaitan dengan perkara yang disangkakan.
Menurutnya, dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis antara Don Ritto dan seorang pengusaha untuk pengembangan kawasan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Selain Febrie, Polri Jadikan Tersangka dan Tahan Don Ritto di Polda Metro Jaya
Meski demikian, pihaknya tidak bersedia mengungkap identitas pengusaha tersebut dengan alasan memiliki risiko tinggi. Ia mempersilakan penyidik mendalami asal-usul dana tersebut.
Selain membantah tuduhan, Handika turut menyoroti proses administrasi penyidikan. Ia menilai penyusunan berita acara penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan langsung di lokasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan itu, karena barang bukti semua ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan dilakukan di tempat," ujar Handika.
Saat ini, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Silmy Karim Tak Pernah Dipanggil KPK Sebelum Ditahan
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyampaikan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan penetapan tersangka juga dilakukan terhadap DR dari pihak swasta yang diduga merupakan Don Ritto. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok menambahkan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ungkap Totok.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR atau Don Ritto, Handika Hanggowongso (kiri) saat ditemui di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)