Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA).
Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Silmy mengatakan bahwa informasi mengenai keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut justru pertama kali diketahui melalui pemberitaan media massa. Menurutnya, hingga proses penahanan dilakukan, Silmy tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik KPK.
“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ucap Sahala saat ditemui di depan kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Karena tidak pernah menerima panggilan, Sahala menjelaskan bahwa Silmy tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa ketika KPK mengumumkan pencarian terhadap dirinya pada Rabu, 3 JUni 2026.
“(Saat itu), beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai terdapat pembingkaian informasi yang dinilai merugikan posisi kliennya. Sahala menyoroti munculnya kesan di ruang publik bahwa Silmy sulit ditemukan atau menghindari proses hukum, padahal menurutnya tidak pernah ada pemanggilan resmi yang diterima sebelumnya.
“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pertanyaan muncul akibat persepsi yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum yang menjerat kliennya.
“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kalikah? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati karena itu sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim,” imbuhnya.
Baca Juga: Istana Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum Kasus Silmy Karim
Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Sahala menyatakan langkah tersebut belum menjadi prioritas utama tim kuasa hukum saat ini. Fokus mereka masih tertuju pada pendampingan hukum terhadap Silmy dalam menjalani proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Jadi, kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Seluruh tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menduga Silmy menerima aliran dana hasil pemerasan selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Baca Juga: KPK Yakin Ada Bukti Tambahan saat Geledah Rumah Silmy Karim
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengembangan penyelidikan terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah lebih dahulu ditangani KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim KPK pada Jumat juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU (Antara)