Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pemberian uang senilai Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, bahwa setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan dikaji oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.
Budi menjelaskan, lembaganya juga akan mengusut lebih jauh mengenai asal-usul, motif, inisiatif, hingga tujuan di balik dugaan pemberian uang tersebut.
Baca Juga: Terpidana Korupsi DJKA Akui Beri Jatah Rp100 Juta ke Gus Miftah
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian di persidangan uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK memiliki peluang untuk menyitanya.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih menunggu proses pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Sebelumnya, nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Baca Juga: Gus Miftah Kasih Bonus ke PSS Sleman Usai Promosi ke Super League
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga Selasa, 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan sekaligus menahan 22 orang tersangka serta dua korporasi, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Daftar 22 tersangka tersebut meliputi:
-
Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
-
Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat.
-
Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim.
-
VP PT KA Properti Manajemen (KAPM), Parjono.
-
Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.
-
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
-
PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi.
-
PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
-
PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.
-
Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika.
-
Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
-
PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatrisza.
-
Ketua Pokja, Budi Prasetyo.
-
Sekretaris Pokja, Hardho.
-
Anggota Pokja, Edi Purnomo.
-
PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin.
-
Ketua Pokja, Risna Sutriyanto.
-
Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
-
PPK BTP Medan, Muhlis Hanggani Capah.
-
PPK BTP Medan, Muhammad Chusnul.
-
Anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
(Sumber: Antara)
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat, 6 Desember 2024. Gus Miftah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Kabinet Merah Putih serta mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. (Antara)