Ntvnews.id, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 13 Juli 2026, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penunjukan Plt telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang," katanya.
Menurut Luthfi, aturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa posisi pelaksana tugas kepala daerah diisi oleh wakil kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Ia juga memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo
"Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin, tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Luthfi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar selalu menjalankan pemerintahan sesuai aturan hukum dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama seluruh kepala daerah.
"Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Selain itu, Luthfi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap individu tidak boleh mengganggu keberlangsungan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan," katanya.
(Sumber: Antara)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Antara)