Komisi III DPR Ungkap KPK Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 19:17
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA).

"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, yang meminta agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa secara aturan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih sebuah perkara. Meski demikian, pada tahap saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penyelidikan dan penanganan kasus.

"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebelumnya juga telah menyampaikan informasi mengenai supervisi KPK tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026.

"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," katanya.

Sebelumnya, melalui tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 12 Juli 2026, Mahfud MD mempertanyakan keputusan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme penanganan kasus perlu diluruskan agar KPK dapat mengambil alih proses hukum tersebut.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut selama tiga hari sebelumnya.

Selanjutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU itu kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Usai Febrie Mundur, Komjak Desak Penunjukan Jampidsus Definitif

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jika ingin, saya juga bisa Buatkan versi yang lebih bergaya portal berita seperti Detik, Kompas, atau Tribun tanpa mengubah isi dan kutipan.

(Sumber: Antara)

x|close