Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat membahas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dalam rapat itu, Komisi III DPR menghadirkan korban beserta orang tuanya. Hadir juga kuasa hukum korban dan juga pihak kepolisian.
Rapat dibuka dengan pembahasan resume perkembangan kasus tersebut yang terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat ke publik pada tahun 2026. Hal itu dibacakan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Hinca menuturkan, kasus itu menjadi perhatian publik karena mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat.
Menurut dia, perkara yang terjadi pada 13 Desember 2025 baru mendapat sorotan luas beberapa bulan kemudian setelah keluarga korban membuat laporan kepada kepolisian dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.
"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut keterangan korban dan keluarga, kata Hinca, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren karena dilaporkan korban atas tindakan perundungan.
"Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban," ucapnya.
Hinca menuturkan, pelaku selanjutnya diduga mengajak korban masuk ke sebuah ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius.
"Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat," kata dia.
Hinca menjelaskan, perkara tersebut baru memperoleh perhatian luas setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah pada awal Juni 2026. Usai laporan diterima, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan memulai proses penyelidikan.
Ia turut memaparkan sejumlah persoalan utama yang menjadi perhatian Komisi III.
Pertama, terdapat dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Kedua, terdapat dugaan keterlambatan pengungkapan maupun pelaporan perkara sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penanganan awal oleh pihak terkait.
Ketiga, kata dia terdapat perbedaan narasi mengenai penyebab terjadinya peristiwa. Hinca mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan keluarga, peristiwa itu diduga dilakukan secara sengaja.
Sedangkan, penjelasan Kementerian Agama yang bersumber dari pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel yang kemudian memicu kebakaran akibat tumpahan bensin.
"Keterangan korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan, sedangkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin. Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti," papar Hinca.
Di samping itu, dirinya menilai perkara tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, serta mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Menurut Hinca, polisi sudah memeriksa pelapor, korban, maupun para saksi sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kepolisian menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia.
Sementara, Komnas HAM juga meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Agama mengenai kronologi kejadian.
"Di sisi lain, Kementerian Agama menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan pihak pesantren yang berbeda dengan narasi yang disampaikan keluarga korban. Perbedaan versi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan," tandasnya.
Rapat Komisi III DPR RI membahas santri yang dibakar di Lombok. (YouTube TVR Parlemen)