Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, FA sejak awal telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh penyidik.
"Enggak benar itu (isu umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Anang juga memastikan FA hingga kini masih berada di Indonesia. Ia menyebut mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif dan keberadaannya terus dipantau oleh penyidik.
"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut FA telah terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam narasi tersebut disebutkan keberangkatan dilakukan saat FA belum masuk daftar pencegahan ke luar negeri.
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Selain FA, pencegahan serupa juga dikenakan kepada DR atau Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, larangan bepergian ke luar negeri terhadap FA dan DR diberlakukan selama 20 hari.
Diketahui, Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026 telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar investigasi gabungan.
Tiga perkara yang tengah diselidiki meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Antara)