Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada pekan ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG selaku ASN BPK RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Budi menjelaskan, kelima saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB merupakan mantan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI.
Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat. FLR saat ini menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 hingga 8 Juni 2026 dengan menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Pada Kamis, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Keempat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta dari Gus Miftah Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kemudian kembali menggelar OTT pada Jumat, 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Rabu, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
(Sumber: Antara)
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. (Antara)