Kapolri Minta Penyidik Polri Kuasai KUHAP Baru untuk Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 22:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh penyidik Polri memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru agar pelaksanaannya mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Listyo usai menghadiri peluncuran buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, KUHAP merupakan produk legislasi DPR RI yang wajib dipahami sekaligus diterapkan dengan baik oleh seluruh aparat penegak hukum.

Baca JugaJaksa Agung Ungkap Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

"Ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo.

Ia menjelaskan Polri saat ini menjadi bagian dari Tim 11 yang terdiri atas sejumlah institusi penegak hukum. Tim tersebut bertugas menyosialisasikan ketentuan KUHAP yang baru kepada seluruh penyidik Polri agar implementasinya berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan buku anotasi yang diluncurkan disusun sebagai panduan untuk menjelaskan isi KUHAP baru, termasuk latar belakang penyusunan setiap pasalnya.

Baca JugaOtto Hasibuan: KUHP dan KUHAP Baru Utamakan Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemulihan Korban

Menurutnya, buku tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat maupun aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP secara lebih menyeluruh, terutama bagi pihak yang masih memerlukan penjelasan terhadap sejumlah ketentuan.

"Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya," kata Habiburokhman.

(Sumber: Antara)

x|close