Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan hasil evaluasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan Kejaksaan RI selama enam bulan terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak awal tahun masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian bersama.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum terbitnya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut.
"Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan, seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Wacanakan Pidum dan Pidsus Digabung Jadi JAM Operasi
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan telah mengambil langkah dengan menyusun petunjuk teknis internal sambil terus mendorong percepatan penerbitan regulasi yang diperlukan.
Selain persoalan regulasi, tantangan lain yang muncul adalah perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum terkait kewenangan penerapan pidana alternatif dan pelaksanaan praktik hukum yang seragam di seluruh Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam proses penegakan hukum.
"Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antarlembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan dan substantif," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Perang terhadap Kebocoran Uang Negara, Siap Perkuat BPKP, KPK, dan Kejaksaan
Meski masih menghadapi sejumlah hambatan, Burhanuddin menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai kelemahan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, tantangan yang muncul justru menjadi bagian dari proses pembelajaran dan penyesuaian terhadap perubahan sistem hukum.
"Sebab setiap transformasi yang bermakna selalu diawali dengan pengakuan terhadap masalah, kemudian diikuti oleh upaya perbaikan secara terus-menerus," katanya.
(Sumber: Antara)
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. (Antara)