Jaksa Agung Wacanakan Pidum dan Pidsus Digabung Jadi JAM Operasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 14:49
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya gagasan untuk menyatukan fungsi pidana umum dan pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung dalam satu struktur baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).

Gagasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang digelar di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di lingkungan kejaksaan.

Saat menjelaskan pelaksanaan KUHP dan KUHAP, Burhanuddin beberapa kali menyinggung peran bidang pidana umum (pidum), termasuk dalam penerapan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur alternatif yang telah diatur dalam KUHAP.

Ia kemudian menilai bahwa fungsi pidana umum dan pidana khusus seharusnya berada dalam satu payung organisasi agar pelaksanaan aturan menjadi lebih terintegrasi. Menurutnya, pemisahan yang berlaku saat ini membuat penyusunan aturan pelaksana berjalan kurang efektif.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Jaksa Tak Bisa Dibina, Saya Binasakan!

"Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ucapnya.

Burhanuddin menjelaskan, apabila konsep JAM Operasi diterapkan, maka aturan pelaksanaan yang selama ini dibuat secara terpisah oleh bidang pidana umum dan pidana khusus dapat diselaraskan dalam satu sistem yang lebih terpadu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ide tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Karena itu, Kejaksaan masih membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah oleh Kekuatan Apa Pun!

Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya adaptasi institusi dalam mendukung penyempurnaan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close