Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Proses hukum ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait di Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perluasan penyidikan ke instansi-instansi tersebut sangat bergantung pada hasil temuan alat bukti yang kuat oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Budi menambahkan, ruang pengembangan kasus ini masih terbuka lebar lantaran KPK tengah merampungkan berkas penyidikan untuk salah satu tersangka, yaitu Budiman Bayu Prasojo, yang sejauh ini belum masuk ke tahap penuntutan atau tahap II.
Baca Juga: KPK Ungkap Augusz Dewanggara Pernah Jadi Staf Pejabat BPK Mantan Anggota DPR
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal mencermati secara mendalam seluruh fakta yang terungkap selama persidangan terdakwa dari PT Blueray Cargo selaku pihak pemberi suap.
“With demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang,” katanya.
Rangkaian kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari pasca-operasi tersebut, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam proses impor barang imitasi atau KW.
Para tersangka dari pihak internal otoritas kepabeanan meliputi Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang kala itu menduduki posisi Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Selain Rizal, ada Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Baca Juga:Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pejabat OJK sebagai Tersangka Baru Kasus Investasi PT DSI
Sementara dari pihak swasta, status tersangka disematkan kepada John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) yang menempati posisi Manajer Operasional Blueray Cargo. Memasuki tanggal 26 Februari 2026, KPK menambah daftar tersangka dengan menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Kasus ini bergulir ke meja hijau dengan digelarnya sidang perdana bagi John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada 6 Mei 2026. Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut mencuat.
Berdasarkan berkas dakwaan, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando disinyalir sempat melangsungkan pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo—termasuk John Field—di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Jaksa KPK kemudian membeberkan pada 20 Mei 2026 bahwa Djaka Budi Utama diduga mengantongi uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Dalam persidangan tanggal 12 Juni 2026, John Field pun mengakui telah menggelontorkan uang mencapai Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada hari persidangan yang sama, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Andri. Di dalam dokumen BAP tersebut, terungkap instruksi dari John Field kepada Andri untuk mendistribusikan sejumlah dana kepada oknum pejabat, yang merujuk pada seorang deputi dan direktur di lingkungan BPOM, serta empat orang pejabat di Kemendag.
(Sumber: ANTARA)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipotret di Jakarta, Selasa, 06 Juni 2026. (Antara)