Dirjen Imigrasi Dukung KPK Bongkar ASN Panik Tarik Uang Korupsi Izin Tinggal WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 10:24
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar praktik lancung oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dukungan ini muncul setelah mencuatnya dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan jaringan pejabat imigrasi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah KPK mengendus adanya kepanikan massal di kalangan pejabat imigrasi menyusul pengusutan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Ia mempersilakan lembaga antirasuah tersebut untuk membeberkan nama-nama oknum yang terlibat, terutama mereka yang diduga mencoba menghilangkan jejak dengan menarik uang hasil korupsi dari rekening penampung.

"Sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kita lihat apakah benar-benar di dakwaan itu ada. Kalau itu ada, monggo dibuka," ujar Hendarsam di kantornya, pada 23 Juni 2026.

Hendarsam menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran di bawah naungan Ditjen Imigrasi untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini diambil demi membersihkan institusi dari praktik pungli dan pemerasan yang merusak citra pelayanan publik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini dilakukan dengan modus yang terstruktur. Para pejabat imigrasi diduga sengaja mempersulit proses permohonan izin tinggal bagi WNA. Permohonan yang seharusnya bersifat administratif seringkali ditolak tanpa alasan yang jelas untuk memaksa pemohon mengeluarkan uang pelicin.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan adanya sistem pungutan berlapis. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan tidak resmi di loket verifikasi tingkat Kantor Imigrasi (wilayah). Namun, penderitaan pemohon tidak berhenti di sana; mereka kembali diminta membayar saat verifikasi akhir di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi (pusat) agar dokumen mereka segera diterbitkan.

KPK mencatat adanya fenomena unik saat penyidikan kasus RPTKA di Kemenaker mulai memanas. Para oknum di Imigrasi yang merasa satu jaringan atau terlibat dalam praktik serupa mendadak panik.

Baca Juga: KPK Periksa Politisi PDIP Riyan Dediano dalam Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

“Ketika perkara RPTKA di Kemenaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” ungkap Setyo Budiyanto.

Untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan aset digital, para oknum ini mengubah uang tunai tersebut menjadi aset fisik. Setyo memaparkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut dibelikan emas batangan. Tak berhenti di situ, kepingan emas tersebut kemudian dijadikan alat pembayaran atau instrumen untuk membeli aset properti berupa rumah.

Menanggapi temuan memalukan ini, Hendarsam Marantoko menyatakan akan terus berkomunikasi intensif dengan KPK. Selain untuk kepentingan penegakan hukum, koordinasi ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem internal imigrasi.

"Ini menjadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan di internal Imigrasi agar celah-celah korupsi dalam pelayanan izin tinggal bisa ditutup rapat," pungkas Hendarsam.

Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dari rekening-rekening penampung tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari level pimpinan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam skandal izin tinggal ini.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tak Dihentikan Permanen

x|close