Pengamat: Jangan Biarkan Narasi Rp21 Miliar Mendahului Fakta Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 14:47
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai kode BC1 yang dalam persidangan 12 Juni 2026 dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Dalam sidang itu, terdakwa John Field disebut membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3. Jaksa juga membacakan konstruksi pemberian dana sebesar Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau sekitar Rp21 miliar yang dikaitkan dengan kode BC1.

Namun menurut Gautama, fakta tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari persidangan sebelumnya yang digelar pada 20 Mei 2026.

"Dua fakta persidangan ini harus dibaca secara utuh. Kalau hanya membaca sidang 12 Juni, publik bisa langsung berkesimpulan bahwa penerimaan sudah terjadi. Padahal jika dikaitkan dengan sidang 20 Mei, rantai pembuktiannya masih belum selesai," kata Gautama dalam analisis tertulis yang diterima redaksi, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30 Ribu, Segram Jadi Rp2,7 Juta

Ia merujuk pada keterangan Orlando Hamonangan dalam sidang sebelumnya yang disebut menyatakan tidak mengetahui siapa penerima akhir amplop berkode nomor 1. Bahkan, amplop tersebut disebut berada di tangan Rizal.

Menurut Gautama, fakta itu menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam membangun konstruksi hukum maupun komunikasi publik.

"Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah amplop itu diteruskan kepada pihak lain atau berhenti di Rizal? Siapa yang melihat penyerahan akhirnya? Apakah ada bukti komunikasi, aliran dana, aset, atau manfaat yang menunjukkan penerimaan oleh pihak yang disebut? Itu yang masih harus dibuktikan," ujarnya.

perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo <b>(Istimewa)</b> perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret nama sejumlah pihak dalam persidangan kasus Blueray Cargo (Istimewa)

Gautama menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh untuk mendalami seluruh fakta yang muncul di persidangan. Namun, ia mengingatkan agar proses pendalaman tidak dikomunikasikan kepada publik seolah-olah telah menjadi kesimpulan hukum yang final.

"Masalahnya bukan pada pendalaman yang dilakukan KPK. Itu memang tugas penyidik. Yang menjadi perhatian adalah ketika pendalaman tersebut dipersepsikan sebagai pembuktian yang sudah selesai. Di situlah muncul risiko trial by narrative," katanya.

Menurutnya, pimpinan KPK semestinya menjadi penjaga kehati-hatian dalam komunikasi publik, terutama ketika perkara masih berjalan di pengadilan.

"Ketua KPK idealnya memastikan publik memahami perbedaan antara disebut, diduga, dikodekan, dipegang, diteruskan, diterima, diketahui, disetujui, dan dinikmati. Dalam hukum pidana, istilah-istilah itu memiliki konsekuensi yang berbeda," ujar Gautama.

Ia menjelaskan bahwa keterangan John Field dalam sidang 12 Juni pada dasarnya merupakan keyakinan yang dibangun dari penjelasan Orlando Hamonangan, bukan berdasarkan pengamatan langsung terhadap penerimaan uang oleh pihak yang dikaitkan dengan kode BC1.

"John tidak menyatakan melihat langsung uang diterima oleh Dirjen. Yang ada adalah keyakinan berdasarkan penjelasan pihak lain. Itu penting sebagai bagian dari pembuktian, tetapi belum menjadi titik akhir," katanya.

Gautama juga mengingatkan adanya risiko apabila narasi yang berkembang di ruang publik lebih cepat dibandingkan proses pembuktian yang berlangsung di ruang sidang.

Menurut dia, apabila pada akhirnya pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan persepsi yang telanjur terbentuk, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pihak yang disebut, tetapi juga kredibilitas institusi yang membangun narasi tersebut.

"Kalau nanti putusan hakim berbeda dengan persepsi yang sudah berkembang, publik akan bertanya siapa yang keliru membaca fakta. Karena itu kehati-hatian menjadi sangat penting," ujarnya.

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama melihat setidaknya ada empat risiko yang perlu diwaspadai dalam perkara ini.

Pertama, evidentiary compression atau pemadatan bukti yang sebenarnya berlapis menjadi satu kesimpulan tunggal. Kedua, authority laundering, yakni penggunaan nama pejabat tinggi untuk memberikan legitimasi terhadap permintaan uang oleh pihak tertentu.

Ketiga, narrative laundering, yaitu ketika keterangan yang masih harus diuji dalam persidangan berubah menjadi narasi publik yang seolah-olah telah terbukti. Keempat, associative incrimination, yakni pembentukan kesan bersalah hanya karena seseorang disebut dalam kronologi, kode, atau hubungan tertentu.

"Keempat risiko ini berpotensi memengaruhi objektivitas publik dan pada saat yang sama dapat menekan suasana persidangan," jelasnya.

Karena itu, Gautama menyarankan agar KPK lebih menekankan pada proses pembuktian dibanding membangun persepsi.

Menurut dia, pernyataan yang lebih tepat adalah bahwa KPK akan menguji seluruh fakta persidangan untuk memastikan ada atau tidaknya bukti penerimaan akhir, pengetahuan, persetujuan, penguasaan manfaat, maupun aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Dalam negara hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling sering disebut dalam pemberitaan, melainkan siapa yang benar-benar terbukti menerima, mengetahui, menyetujui, dan menikmati manfaat dari suatu perbuatan pidana," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan tetap harus didalami. Namun proses tersebut harus berjalan melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini publik.

"Jika ada bukti, buktikan di pengadilan. Jika belum ada, jangan biarkan narasi mendahului peradilan. Ketika opini bergerak lebih cepat daripada pembuktian, yang muncul bukan persidangan keadilan, melainkan persidangan opini," pungkas Gautama.

x|close