Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2026, 13:27
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengungkapkan bahwa penerimaan suap dan gratifikasi itu terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 202 <b>(Antara)</b> Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 202 (Antara)

Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap senilai total Rp1,3 miliar. Salah satu penerimaan berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, sebesar Rp450 juta terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).

Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan pada proyek tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan konstruksi lain. Meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam proyek tersebut, Nur Hidayat tetap memperoleh fee yang kemudian sebagian diserahkan kepada terdakwa.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima uang Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Uang tersebut disebut sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaan tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Lelang oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Jaksa juga menyebut terdakwa menerima uang sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dana tersebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek JGSS 6 yang mencapai Rp143 miliar.

Selain suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp2,4 miliar. Gratifikasi itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang berasal dari Nur Hidayat.

Tak hanya uang, terdakwa juga disebut menerima sebuah keris senilai Rp15 juta dari pihak yang sama. Sementara bentuk gratifikasi lainnya berupa perbaikan jalan di depan rumah pribadi Sudewo di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta, dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Perbaikan jalan tersebut diduga diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk dakwaan gratifikasi, terdakwa juga dikenakan Pasal 12B undang-undang yang sama.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang.

x|close